Vue Palace Hotel (Hotel Planet) dan LPPM ITB

Surat Pembaca, Tempo, 21 Oktober 2007

Pembongkaran Hotel Planet
Tarik-ulur pembongkaran lantai 5-6 Vue Palace Hotel (Hotel Planet)
oleh Pemerintah Kota Bandung karena tidak memilik Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) mulai memasuki babak yang krusial. Pemilik hotel
tampaknya sudah memainkan berbagai jurus pamungkas di antaranya
melobi DPRD dan Dinas Bangunan Kota Bandung serta mengorder LPPM ITB
untuk membuat kajian akademis. Hasilnya, mulai kelihatan. DPRD
Bandung melalui Ketua Komisi A, Riantono S.H. menyarankan agar Pemkot
Bandung dan pengusaha win-win solution. Bahkan LPPM ITB melalui Ketua
Tim Prof. Dradjat Hoedajanto, Ph.D memberi rekomendasi yang bernada
menakut-nakuti Pemkot agar tidak melakukan pembongkaran?sepertinya
rekomendasi sesuai pesanan?karena akan menghasilkan berbagai dampak
teknis, sosial dan lingkungan. Solusi yang diinginkan cukup sanksi
administratif dan mengajukan IMB susulan. Semudah itu.
Rekomendasi DPRD dan LPPM ITB adalah hal yang sangat konyol. Jika
Pemkot Bandung menuruti rekomendasi mereka, sama dengan bunuh diri,
Walikota dan Pemkot tak punya lagi wibawa dan integritas. Artinya,
kepastian hukum dan penegakan peraturan di Kota Bandung hanya omong
kosong. Dampaknya panjang. Peraturan akan dilecehkan masyarakat dan
pelanggaran serupa bakal terus berulang, karena semua warga merasa
punya hak yang sama untuk melanggar peraturan. Ke depannya, siap-siap
saja Bandung akan menjadi kota yang paling amburadul.

Wirasutisna. Buahbatu, Bandung

Pikiran Rakyat, 22 September 2007

Bongkar ?Planet? Butuh 1,5 Tahun
Dada, ?Tak Ada Toleransi, 20 Oktober Mulai Dibongkar?

Upaya pembongkaran lantai lima dan lantai enam Hotel Planet, yang
sekarang bernama Vue Palace Hotel di Jln. Oto Iskandar Dinata Kota
Bandung, diperkirakan tidak bisa selesai pada waktu yang ditargetkan
yakni 20 Januari 2008. Setelah dikaji, pembongkaran kedua lantai yang
tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu membutuhkan waktu 9
bulan hingga 1,5 tahun dengan kondisi hotel yang tetap beroperasional
secara terbatas. Demikian diungkapkan Ketua Tim Kajian Akademik Vue
Palace Hotel dari LPPM ITB, Prof. Dradjat Hoedajanto, Ph.D., dalam
ekspose kajian akademik rencana pembongkaran lantai lima dan enam Vue
Palace, di Hotel Panghegar, Jln. Merdeka, Bandung, Jumat (21/9).

Menurut Dradjat, seluruh struktur gedung merupakan beton bertulang
yang kuat. Dengan demikian, kemungkinan tercepat untuk membongkar
yakni enam bulan (dengan menutup total operasional hotel) terhitung
sejak waktu yang telah ditetapkan Pemkot Bandung yakni 20 Oktober
2007. ?Kalaupun memaksa untuk tetap dibongkar dalam jangka waktu tiga
bulan, akan merusak struktur bangunan di semua lantai. Jika memilih
waktu enam bulan dengan menutup total operasional hotel, manajemen
hotel terpaksa melakukan PHK terhadap 52 karyawannya,? ujarnya.

Dradjat juga memaparkan dampak negatif dari pembongkaran yang
dipaksakan dari kacamata sosial dan lingkungan. ?Getaran dari
pembangunan akan sangat dirasakan warga sekitar, debu juga akan
menyebar dan mengganggu lingkungan.?

Melihat dampak negatif pembongkaran yang cukup banyak tersebut, maka
LPPM ITB merekomendasikan beberapa kebijakan alternatif kepada Pemkot
Bandung. Pertama, bila langkah pembongkaran tidak dapat dihindarkan,
pembongkaran hanya dikerjakan pada elemen struktur dan nonstruktur
gedung di luar lantai lima dan lantai enam yang merupakan target
utama pembongkaran. Kedua, Vue Palace Hotel tetap diperkenankan
beroperasi hingga empat lantai, sedangkan lantai lima dan enam tetap
disegel dan tidak beroperasi sampai adanya ketentuan lain. ?Atau, Vue
Palace diminta mengajukan ulang permohonan IMB untuk lantai lima dan
enam sehingga IMB yang dimiliki bisa menjadi utuh bahwa gedung
diizinkan enam lantai,? kata Dradjat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yod Mintaraga, menilai kajian itu
tidak tegas dan menyebutkan lantai lima dan enam bisa dibongkar atau
tidak sesuai dengan kesepakatan. ?Kalau mereka menunjukkan fakta-
fakta yang cenderung tidak mungkin membongkar dalam jangka waktu tiga
bulan, kami minta ada second opinion dari konsultan lainnya yang
diinisiasi pihak eksekutif,? ujarnya.

Di lain pihak, Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali menegaskan
sikapnya, tidak akan memberi toleransi terhadap pihak hotel.
?Pokoknya 20 Oktober 2007 harus mulai bongkar. Selaku pemegang
kebijakan politis, saya menginginkan pembongkaran bisa selesai tepat
pada waktunya yakni 20 Januari 2008,? katanya di pendopo, Jln. Dalem
Kaum Kota Bandung, kemarin.

Pikiran Rakyat, 31 Oktober 2007

Pembongkaran Hotel tak Serius

Sepuluh hari setelah perintah pembongkaran lantai lima dan enam Vue
Palace Hotel (VPH, dulu Hotel Planet -red.) yang dimulai 20 Oktober
2007, hingga kini belum ada kemajuan signifikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengundang
manajemen VPH pada Jumat (2/11) guna mendengar secara terperinci
presentasi rencana kerja mereka.
Kasubdin Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang juga Ketua Harian
Tim Pengawas Pembongkaran, Ferdi Ligaswara menegaskan hal itu saat
dihubungi via telefon, Selasa (30/10).
Pakar hukum Universitas Parahyangan Bandung, Dr. Asep Warlan Yusuf,
S.H., M.H., mengatakan, Pemkot Bandung agar tetap konsisten dalam
menindak pelanggaran hukum di Vue Palace Hotel demi terwujudnya
kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.

?Tidak ada lagi yang bisa dinegosiasikan dalam menangani pelanggaran
hukum VPH. Sanksi pembongkaran sudah menjadi satu hal yang mutlak.
Kalaupun ada peninjauan hukum yang fleksibel hanya untuk menentukan
penyelesaian pembongkaran yang bisa lebih dari tiga bulan,? katanya
dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Hukum (Fordiskum) Bandung di
Jln. Saledri 16 Bandung, Senin (29/10) malam.

Hal senada dikatakan praktisi hukum yang juga staf ahli Kejaksaan
Agung, Dindin S. Maolani, S.H. Dalam kasus VPH, kalaupun ada poin
hukum yang fleksibel untuk berubah dan bisa dibicarakan bersama
antara Pemkot Bandung dan manajemen VPH hanya waktu penyelesaian
pembongkarannya. ?Kalau secara teknis tak bisa selesai dalam waktu
tiga bulan, pemkot dan manajemen VPH bisa duduk bersama membicarakan
hal ini. Sedangkan fisik VPH selaku objek hukum tidak bisa dilakukan
upaya hukum seperti pembuatan IMB susulan,? ujarnya.

Praktisi hukum lainnya, Absar Kartabrata, S.H., M.Hum., mengatakan,
pembongkaran lantai lima dan enam VPH merupakan momentum untuk
menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung dalam mewujudkan law
enforcement (penegakan hukum) di Kota Bandung.

?Namun, membongkar dua lantai itu tidak mudah dan tidak bisa selesai
dalam jangka waktu tiga bulan. Kami juga tidak bisa berhenti
beroperasional selama proses pembongkaran,? kata Ariyadi. Oleh karena
itu, ia berharap bisa beraudiensi langsung dengan wali kota untuk
menjelaskan secara utuh hasil kajian teknis yang dilakukan manajemen
Vue Palace Hotel dengan LPPM ITB. (PR 21 Oktober 2007).